TEMPAT TEMPAT YANG WAJIB DI KUNJUNGI KETIKA UMROH

TEMPAT TEMPAT YANG WAJIB DIKUNJUNGI KETIKA BER UMROH KE TANAH SUCI MEKKAH



Ketika melakukan ibadah umrah, Anda akan mengunjungi berbagai tempat yang mengandung nilai sejarah peradaban Islam di seputaran Kota Mekah dan Madinah. Nah dari sekian banyak tempat yang dikunjungi saat umrah, ada beberapa diantaranya yang wajib dikunjungi karena menjadi salah satu rukun sah ibadah umrah.

Berikut tempat-
tempat istimewa yang dikunjungi selama perjalanan umrah:

Bir Ali dan Tan’im

Bir Ali dan Tan’im merupakan tempat untuk melakukan miqot atau tempat untuk memulai ibadah umrah, berpakaian ihram serta mengucapkan niat umrah. Perbedaan keduanya, Bir Ali terletak di Kota Madinah dan merupakan syarat umrah yang utama. Sementara Tan’im terletak di Mekah dan merupakan sunah umrah atau syarat umrah kedua.
Miqat orang Indonesia ada dua, berdasarkan rute:
Gelombang haji pertama menuju Madinah dahulu. Maka miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah/Bir ‘Ali.
Gelombang kedua yang langsung terbang ke Mekkah. Maka Miqatnya adalah Yalamlam, karena ini yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah Tanah Air. Maka harus berihram di atas Pesawat. awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengan jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram. Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan Miqat, ia terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduknya berihram dari rumah mereka. Berdasarkan hadits,
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

-Dari Ali dan tan
Bir Ali dan tan ‘ im adalah tempat untuk melakukan miqot atau tempat ibadah untuk memulai umrah dan mengatakan berpakaian ihram niat umrah. Perbedaan antara kedua, bir ali terletak di kota Madinah dan persyaratan utama. Ketika tan ‘ im terletak di Mekkah dan sunnah umrah atau kondisi atau keduanya.
Ada pertanyaan di Indonesia, berdasarkan dua rute:
Gelombang pertama haji sebelum menuju ke kota. Jadi mereka miqat miqat dari Madinah al-Hulai-Fah / bir ‘ Ali.
Gelombang kedua langsung terbang ke Mekah. Jadi miqatnya adalah yalamlam, karena ini adalah sejajar dengan penduduk Indonesia dari tanah air. Ini harus mencukur di pesawat. Awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengan jam sebelum tiba di atas miqat atau seiring dengan pertanyaan dalam jama ‘ ah haji bersiap untuk haji. Adapun selesai jeddah, maka ini bukan kesalahan karena pertanyaan di jeddah, terletak antara Mekkah dan miqat, pembersihan dari kota asal. Berdasarkan hadits,
Dan tanpa itu dimana membuat, bahkan penduduk Mekah dari Mekah
” tetapi orang-orang yang berada di dalam lingkup miqat miqat (Mekkah), dan kemudian dia mulai dari, dan bagi orang-orang Mekah, mereka mulai dari di Mekkah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan muslim no. 1181).

Masjid Al Haram dan Ka’bah



Kedua tempat ini terletak di Kota Mekah dan merupakan tempat utama dalam melakukan rangkaian ibadah umrah. Masjid Al Haram merupakan tempat utama untuk melakukan salat, sedangkan Ka’bah adalah tempat utama untuk melakukan tawaf.
Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya”. [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]
Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.
Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al ‘Utsaimin, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.

Maqom Ibrahim


Banyak orang beranggapan bahwa Maqom Ibrahim adalah tempat dimakamkannya Nabi Ibrahim AS. Namun sebenarnya, Maqom Ibrahim bukanlah kuburan Nabi Ibrahim melainkan simbol penghormatan kaum muslimin terhadap pembangunan Baitullah atau Kabah. Maqom Ibrahim terletak di dekat Kabah. Anda yang berumrah dianjurkan untuk melakukan salat sunah menghadap ke Maqom tersebut.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim” (QS. Al Imran: 96-97).
Dan tidak ragu lagi bahwa al bait dalam ayat ini adalah Masjidil Haram, Ka’bah, Maqom Ibrahim*), baik yang dimaksudkan adalah batu tempat Ibrahim dahulu berdiri di situ, ataupun Masjidil Haram secara keseluruhan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat” (QS. Al Baqarah: 125).
Semuanya ini mengandung keberkahan karena Allah telah mengistimewakannya dan memberikan mereka keutamaan daripada tempat yang lain dan bangunan yang lain.
Dan keberkahan yang ada di tempat-tempat tersebut cara mendapatkannya adalah dengan mengerjakan apa yang Allah syariatkan di sana: dengan thawaf, i’tikaf, dan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”” (QS. Al Baqarah: 125).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mecontohkan untuk mengusap-usap maqom Ibrahim, atau tempat kaki Ibrahim. Yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah shalat di dekat maqom Ibrahim setelah selesai thawaf. Beliau mendatangi maqom Ibrahim lalu membaca firman Allah Ta’ala:
وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat” (QS. Al Baqarah: 125).
Lalu beliau shalat thawaf dua rakaat. Lalu di dalam shalat tersebut beliau membaca surat Qul yaa ayyuhal kaafirun dan Qul huwallahu ahad. Maka jelas sudah bahwa beliau tidak menganjurkan untuk mengusap-usap tempat kaki Ibrahim di maqom Ibrahim tersebut.


Sofa dan Marwa


Sofa dan Marwa merupakan dua bukit kecil yang terletak di Kota Mekah. Keduanya merupakan tempat untuk melakukan ibadah Sa’i dengan cara raml atau berlari-lari kecil hingga berjalan biasa. Bukit Marwa juga dijadikan tempat untuk melakukan tahalul atau bercukur saat umrah.
Sa’i dimulai dari Sofa dan diakhiri di Marwa sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Sofa ke Marwa dihitung satu kali, dan dari Marwa ke Sofa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwa. Dan ketika sa’i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do’a. Dan setiap sampai di Sofa atau Marwa membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka’bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Masjid Nabawi



Masjid megah ini terletak di Kota Madinah. Masjid Nabawi merupakan tempat pertama melakukan salat subuh dan mempersiapkan pelaksanaan serangkaian ibadah umrah.
Disunnahkan berziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya.
Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut:
1) Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل
“Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175).
2) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394).
3) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1]
4) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih .
Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana.


Rhaudhoh



Anda yang berumrah tak boleh melewatkan untuk berziarah ke tempat istimewa ini. Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala.
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391)
Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah.
Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)

Comments